Senin, 17 Oktober 2016

Etika Profesi (Softskill)

1. Contoh kasus Etika Profesi 


Auditor BPKP Akui Terima Duit dari Kemendikbud
Ferdinan - detikNew
Jakarta – Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Tomi Triono mengaku menerima duit dari anggaran kegiatan joint audit pengawasan dan pemeriksaan di Kemendikbud. Tomi mengaku sudah mengembalikan duit ke KPK.
Tomi saat bersaksi untuk terdakwa mantan Irjen Kemendikbud Mohammad Sofyan mengaku bersalah dengan penerimaan duit dalam kegiatan warsik sertifikasi guru (sergu) di Inspektorat IV Kemendikbud. Duit yang dikembalikan Rp. 48 juta.
“Saudara dari BPKP, seharusnya melakukan pengwasan,” tegur hakim ketua Guzrizal di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/07/13).
“Kami bertugas sebagai tim pengendali pusat, jadi harus monitoring. Jadi memang ada kesalahan,” ujar Tomi yang tidak melanjutkan jawabannya.
Menurutnya ada 10 auditor BPKB yang ikut dalam joint audit. Mereka bertugas untuk 6 program, diantaranya penyusunan SOP warsik, penyusunan monitoring, dan evaluasi sertifikasi guru.
“Dari hasil audit nasional, kita bikin summary terhadap sertifikasi. Kita simpulkan apa permasalahan – permasalahan dari sasaran auditnya,” jelas Tomi.
Tomi juga ditanya penuntut umum KPK terkait adanya penyimpangan penggunaan anggaran dalam joint audit Kemendikbud-BPKP. “Itu memang kesalahan kami,” ujar dia.
Adanya aliran duit ke Auditor BPKP juga terungkap dalam persidangan dengan saksi Bendahara Pengeluaran Pembantu Inspektorat I Kemendikbud, Tini Suhartini pada 11 Juli 2011.
Sofyan didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan memerintahkan pencairan anggaran dan menerima biaya perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. Dia juga memerintahkan pemotongan sebesar 5 persen atas biaya perjalanan dinas yang diterima para peserta pada program joint audit Inspektorat I, II, III, IV dan investigasi Irjen Depdiknas tahun anggaran 2009.
Dari perbuatannya, Sofyan memperkaya diri sendiri yakni Rp 1,103 miliar. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 36,484 miliar.

Analisis Pelanggaran Kode Etik Auditor atas Kasus di atas:
Auditor BPKP merupakan auditor pemerintah yang merupakan akuntan, anggota Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yang dalam keadaan tertentu melakukan audit atas entitas yang menerbitkan laporan keuangan yang disusun berdasarkan prinsip auntansi yang berlaku umum (BUMN/BUMD) sebagaimana diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
Sangat tidak etis seorang auditor pemerintah yang mengerti tentang kode etik profesi melakukan tindakan seperti ini yaitu menutupi tindak korupsi demi mendapatkan keuntungan semata, ini sama saja mendukung tindakan korupsi di negeri ini. Jika auditor tersebut dapat melaksanakan etika profesinya dengan baik yaitu bisa bertanggung jawab dengan hasil auditnya, bisa bertindak jujur dan terbuka sesuai dengan hasil auditnya maka hal ini tidak akan terjadi. Kejadian ini bisa dinilai oleh masyarakat bahwa ternyata koruptor selama ini juga dilindungi dan dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap profesi auditor itu sendiri.

 Sumber :

2. Pentingnya etika profesi 

Etika pada hakikatnya merupakan pandangan hidup dan pedoman bagaimana seharusnya orang berperilaku, sedangkan profesi merupakan suatu pekerjaan dengan keahlian khusus, menuntut pengetahuan dan tanggung jawab, diabdikan untuk kepentingan orang banyak, mempunyai organisasi profesi dan mendapat pengakuan dari masyarakat, serta kode etik, sehingga etika merupakan alat untuk mengendalikan diri bagi masing-masing anggota profesi. Artinya dalam profesi yang kita jalani apapun itu diperlukan etika yang baik agar tidak terjadi penyimpangan, salah satu yang dilihat seseorang dalam menjalankan profesinya adalah etika, jika dalam menjalankan profesi tanpa mengikuti standar etika profesi yang sudah diatur maka yang dijalani tidak akan baik kedepannya, akan banyak penyimpangan yang terjadi dalam menjalankan profesinya, dapat menurunkan kualitas kepercayaan orang terhadap profesi tersebut , dan lainnya.


 Sumber :

3. Lebih penting etika profesi atau kemampuan pribadi ?

Etika profesi dapat diartikan sebagai suatu sikap menegakkan aturan-aturan yang disepakati demi kebaikan manusia, sesuai dengan batasan-batasan dalam melakukan pekerjaan berdasarkan skill atau keterampilan khusus
Etika profesi dapat diterapkan di segala profesi yang ada dalam kehidupan manusia, oleh sebab itu cakupan etika profesi sangat luas. Segala jenis pekerjaan memiliki “aturan main” tersendiri.
Etika Profesi memberi aturan bagaimana mereka menggunakan pengetahuannya dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Orang-orang profesional atau mereka yang memiliki profesi mengakui menggunakan pengetahuan keahlian, keterampilannya dan mengetahui bagaimana memberikan tanggung jawab terhadap masyarakat.
Sedangkan kemampuan itu sendiri adalah kapasitas seorang individu untuk melakukan beragam tugas dalam suatu pekerjaan. Kemampuan pribadi dapat di asah atau dikembangkan dengan kemauan yang ada didalam diri. Kemampuan pribadi juga dapat dikategorikan bermacam-macam, yaitu kemampuan dalam fisik, kemampuan intelektual dan lain sebagainya.
Dalam hal menjalankan profesi, etika dan kemampuan adalah hal yang memiliki keterkaitan satu sama lain. Jika dalam menjalankan profesi seseorang mampu menjalankan etika profesinya dengan baik tetapi tidak memiliki kemampuan pribadi yang memadai maka akan terjadi ketidakselarasan, begitu pula sebaliknya jika orang memiliki kemampuan pribadi yang sangat baik tetapi tidak memiliki etika profesi yang baik maka akan terjadi penyimpangan atas apa yang ia kerjakan.
Tetapi, jika pertanyaanya “Lebih penting mana, etika profesi atau kemampuan pribadi ?” mungkin jawabannya adalah etika profesi karena etika profesi itu adalah perilaku moral yang tertanam dalam diri seseorang dalam melakukan pekerjaan, jika etikanya tidak baik maka ia tidak bisa bertanggung jawab terhadap profesi yang dijalaninya. Tetapi jika kemampuan pribadi seseorang yang kurang baik maka masih bisa dipelajari dan dikembangkan dengan kemauan diri sendiri. Kesimpulannya adalah seseorang yang memiliki etika profesi yang baik akan bertanggung jawab dengan profesi yang sedang dijalaninya dan pasti memiliki kemauan untuk mengembangkan kemampuan pribadinya lebih baik lagi.
 
Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar